Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menutup sementara operasional tambak udang PT Ta Ching Windu Jaya di Lombok Timur. Penutupan ini dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha sejak tahun 2016.
Pemasangan papan penanda penutupan sementara dilakukan di lokasi tambak, tepatnya di Dusun Medas, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan tegas KKP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik usaha perikanan yang tidak sesuai regulasi.
Menurut Ditjen PSDKP, ketiadaan izin usaha selama hampir satu dekade menjadi dasar utama penyegelan. Hal ini menunjukkan komitmen KKP dalam memastikan setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan mematuhi ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan sumber daya.
