Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menjalin kolaborasi strategis untuk memajukan riset kebudayaan. Kerja sama ini mencakup pengungkapan jejak peradaban Nusantara yang berusia jutaan tahun hingga pengembangan digitalisasi bahasa daerah di era kecerdasan buatan (AI).
Kepala BRIN, Arif Satria, menyatakan bahwa melalui riset ini, BRIN mengkaji potensi jejak peradaban Nusantara yang diperkirakan telah ada sejak 1,8 juta tahun lalu. Jika terbukti secara ilmiah, temuan ini akan menegaskan makna strategis Indonesia baik dari konteks geografis maupun peradaban dunia.
Arif memaparkan, posisi Indonesia yang berada di antara kawasan Pasifik dan Samudra Hindia menjadikannya titik pertemuan berbagai peradaban besar dunia. Dengan kekayaan sekitar 708 bahasa, yang merupakan sekitar 10 persen dari total bahasa di dunia, serta 1.340 kelompok etnis, potensi usia peradaban Nusantara yang mencapai 1,8 juta tahun menjadi kekayaan luar biasa yang memperkuat posisi Indonesia sebagai simpul penting dalam dinamika peradaban global.
“Ini adalah tugas BRIN yang memiliki Organisasi Riset Arbastra (Arkeologi, Bahasa dan Sastra). Tugas kita untuk bisa membuktikan tentang dugaan-dugaan tersebut. Jadi para peneliti arkeologi di BRIN sekarang sudah bekerja keras untuk menemukan karya-karya terbaik dari masyarakat kita sejak dulu,” tegas Arif di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tantangan Digitalisasi Bahasa di Era AI
Selain riset peradaban, Arif juga menyoroti tantangan digitalisasi bahasa di era AI. Ia menjelaskan, tingkat akurasi AI sangat dipengaruhi oleh bahasa yang digunakan. Saat menggunakan Bahasa Inggris, akurasinya bisa mencapai sekitar 80 persen. Namun, angka tersebut turun menjadi sekitar 60 persen untuk Bahasa Indonesia, dan hanya sekitar 42 persen untuk bahasa daerah.
Kondisi ini, menurut Arif, menunjukkan urgensi penguatan digitalisasi Bahasa Indonesia dan bahasa daerah agar lebih banyak dikenali dalam sistem AI. Hal ini menjadi tantangan bagi BRIN untuk mendorong integrasi berbagai bahasa daerah ke dalam ekosistem digital global.
“Semoga kerjasama dengan Kementerian Kebudayaan semakin membangun kepercayaan diri kita dengan kekayaan social diversity kita akan menjadi model kita untuk bisa mewarnai dunia dan menginspirasi dunia,” harap Arif Satria.
Penguatan Kebudayaan Nasional: Mandat Konstitusi
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sekaligus menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.
Fadli menjelaskan, mandat tersebut tidak hanya diemban oleh Kemenbud, tetapi oleh seluruh unsur di Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga tingkat paling bawah, termasuk pihak swasta. Semua memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, kolaborasi Kemenbud dengan BRIN, serta dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai penting. Kerja sama lintas sektor ini bertujuan mengombinasikan berbagai sumber daya dan data untuk pengelolaan kekayaan budaya yang lebih optimal di era digital.
“Aset-aset budaya ini kemudian nanti diturunkan di Kekayaan Intelektual/Intellectual Property (IP) juga belum banyak, dan belum kita maksimalkan sama sekali. Dengan BRIN saya kira banyak sekali penelitian baru-baru ini baru diumumkan,” tutur Fadli Zon.
