Brigadir Rizka Sintiani, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penyerahan ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, menandai kelanjutan proses hukum kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

Proses penyerahan yang dikenal sebagai tahap dua ini melibatkan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Brigadir Esco Faska Rely, menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Mataram setelah penyerahan tersebut.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berkas perkara akan segera masuk ke tahap penuntutan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.