Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan hasil pengamatan hilal di sejumlah titik di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 20 Februari 2026, menunjukkan hasil nihil. Pengamatan yang dilakukan di Kupang, Waingapu, dan Alor tidak berhasil melihat penampakan bulan sabit muda, yang menjadi penanda awal bulan Hijriah.
Pengamatan Hilal di NTT dan Implikasinya
Petugas BMKG di tiga lokasi tersebut menyatakan bahwa kondisi hilal tidak memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati. Ketinggian hilal yang masih di bawah ambang batas minimal serta kondisi cuaca yang cenderung berawan menjadi faktor utama tidak terlihatnya hilal. “Ketinggian hilal di wilayah kami masih di bawah ambang batas yang disepakati, ditambah kondisi cuaca yang berawan,” ujar seorang petugas BMKG yang terlibat dalam pengamatan di Kupang.
Hasil nihil ini memiliki implikasi penting terhadap penentuan awal bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sesuai dengan metode rukyatul hilal yang dianut di Indonesia, jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban akan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Peran Sidang Isbat Kementerian Agama
Pengamatan hilal oleh BMKG di NTT ini merupakan bagian dari jaringan pengamatan hilal nasional yang melibatkan puluhan titik di seluruh Indonesia. Data dari seluruh titik pengamatan, termasuk yang nihil dari Kupang, Waingapu, dan Alor, akan dikumpulkan dan menjadi bahan utama dalam Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sidang Isbat merupakan forum penentuan resmi awal bulan Hijriah yang melibatkan perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar astronomi, dan lembaga terkait. “Semua laporan dari berbagai titik akan kami kumpulkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat nanti,” kata perwakilan Kementerian Agama, menegaskan pentingnya data observasi dari lapangan.
Keputusan akhir mengenai penetapan awal Ramadan 1447 H akan diumumkan setelah Sidang Isbat mempertimbangkan seluruh laporan rukyatul hilal dan hasil perhitungan hisab yang mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
