Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tengah memperbarui data wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan PBB yang meningkat menjadi Rp30 miliar pada tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, menjelaskan bahwa fokus pembaharuan data saat ini berada di Kecamatan Sekarbela. “Saat ini kami fokus melakukan pembaharuan (updating) data wajib pajak PBB di Kecamatan Sekarbela sekitar Jalan Lingkar Selatan,” kata Ahmad Amrin di Mataram, Rabu.

Pembaharuan data di Kecamatan Sekarbela mencakup area dari Lapangan Sekarbela hingga perumahan yang berkembang pesat. Amrin menegaskan bahwa pembaharuan ini bukan berarti jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) PBB akan bertambah, sebab semua objek pajak sudah memiliki SPT.

Perubahan utama yang ditemukan justru pada jumlah bangunan yang menjadi objek pajak. “Yang pasti berubah itu jumlah bangunan yang menjadi sasaran kami,” ujarnya. Ia mencontohkan, area yang sebelumnya tanah kosong kini telah menjadi bangunan, atau bangunan yang sudah ada mengalami penambahan lantai maupun perluasan.

BKD Mataram memilih Kecamatan Sekarbela sebagai target utama karena kawasan tersebut sebelumnya banyak terdapat tanah kosong yang kini telah berkembang menjadi berbagai bangunan, seperti kantor, sekolah, toko, dan perumahan. Pembaharuan data ini diharapkan dapat menggenjot penerimaan daerah dari sektor PBB.

Amrin menambahkan, “Terlebih target PBB tahun 2026 meningkat menjadi Rp30 miliar dari tahun sebelumnya Rp29 miliar. Untuk itu, fokus kami untuk pembaharuan data di awal tahun.”

Meskipun demikian, BKD belum dapat memastikan kapan target pembaharuan pendataan ini akan selesai. Awalnya, kegiatan ini ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2026, namun kemungkinan besar akan diperpanjang.

“Apalagi, hambatan petugas cukup banyak, karena kalau jam kerja di perumahan tidak ada penghuni. Karena itu, petugas kami melakukan di luar jam kerja,” ungkap Amrin.

Di sisi lain, penerimaan daerah dari sektor PBB di awal tahun masih menunjukkan perlambatan. Kondisi ini dianggap wajar karena pada awal tahun masih dalam proses perhitungan, penetapan, hingga pencetakan SPT yang akan didistribusikan kepada wajib pajak.

Namun, hingga 10 Februari 2026, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp1,2 miliar, atau sekitar 4 persen dari target Rp30 miliar. “Belum ada penetapan tapi sudah ada yang membayar PBB. Ini yang disetor berarti pajak tahun kemarin,” jelas Amrin.