Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan melimpahkan berkas perkara dan tersangka AF (45), pemodal sekaligus penanggung jawab penambangan Galian C ilegal di Taman Nasional (TN) Kutai, ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Jumat (8/5/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka AF lengkap (P-21) pada 4 Mei 2026. Bersama tersangka, enam unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut juga diserahkan sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi apik antara Gakkum Kehutanan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kaltim, Balai TN Kutai, dan Datasemen POM VI/1 Samarinda.

Leonardo menyatakan, “Ini dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan Taman Nasional Kutai.”

Proses penyidikan terhadap AF merupakan tindak lanjut dari operasi bersama yang digelar Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta pada 17 Desember 2025. Operasi tersebut berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Penyidik menjerat AF dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Lampiran 1 nomor 155 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.