Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Per Februari 2026, DJBC Sulbagsel telah menyita 16,47 juta batang rokok tanpa cukai, melonjak 240 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengungkapkan bahwa jumlah sitaan pada Februari 2026 ini jauh melampaui angka 4,83 juta batang yang disita pada periode serupa tahun lalu. “Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik, bahkan telah terjadi peningkatan penindakan hingga 240 persen per Februari 2026,” ujar Martha di Makassar, Rabu (1/4/2026).
Peningkatan penindakan ini juga berbanding lurus dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Martha menyebut, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp16,01 miliar per Februari 2026, naik 242 persen dari Rp4,67 miliar pada tahun sebelumnya.
Martha Octavia, yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sulsel, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang beredar luas di daerah-daerah Sulawesi Selatan banyak diproduksi secara rumahan. Selain itu, ada pula rokok ilegal dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut, khususnya Kapal Roro yang bersandar di pelabuhan.
Penindakan ini, lanjut Martha, banyak terbantu oleh kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah. Pihak Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai.
“Yang pasti dari 16,47 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp16,01 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp24,59 miliar,” tegas Martha. Ia menambahkan, pengungkapan barang ilegal ini juga berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen.
Martha juga mengungkapkan bahwa kebanyakan barang ilegal masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang yang dikirim melalui jalur udara. “Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan,” pungkasnya.
