Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengimbau masyarakat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk mewaspadai peredaran kosmetik berlabel asing tanpa keterangan berbahasa Indonesia. Produk semacam itu diduga ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menegaskan bahwa ketiadaan informasi berbahasa Indonesia pada kemasan merupakan salah satu indikasi kuat produk ilegal. “Ciri-ciri kosmetik ilegal berupa tidak ada nomor notifikasi dari BPOM atau informasi pada kemasan produk tidak menggunakan bahasa Indonesia,” kata Yogi di Mataram, Minggu (02/03/2026).
Menurut Yogi, setiap kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia. Jika tidak, produk tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dan kemungkinan besar tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Kosmetik tanpa izin edar berisiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungan, keamanan, serta cara penggunaannya tidak terjamin sesuai standar pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda dengan penawaran kosmetik berharga murah. “Pastikan tidak tergoda dengan kosmetik dengan harga yang murah serta belilah kosmetik di sarana-sarana resmi agar terhindar dari produk kosmetika tanpa izin edar, palsu dan mutu yang tidak terjamin,” ujarnya.
Waspada dan Laporkan Peredaran Kosmetik Ilegal
Yogi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal melalui layanan informasi dan pengaduan BBPOM Mataram. Konsumen juga dapat memastikan keaslian nomor izin edar produk secara mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile.
Sebelumnya, BBPOM Mataram bersama Polda NTB berhasil membongkar rantai distribusi kosmetik dan obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Lombok Timur. Operasi penindakan yang dilakukan pada 24 Februari 2026 itu mengamankan 252 buah kosmetik dan 80 obat keras ilegal, serta uang tunai senilai Rp22 juta dari klinik hingga distributor.
sumber gambar: bpom.go.id 