Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mencatat adanya lonjakan signifikan kasus penipuan daring, khususnya yang berkedok tautan “Dana Kaget”, hingga 30 persen pada kuartal pertama tahun 2026. Modus ini semakin meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Kombes Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa peningkatan ini menjadi perhatian serius. “Kami melihat tren peningkatan yang cukup mengkhawatirkan. Para pelaku semakin canggih dalam memanipulasi korban dengan iming-iming hadiah atau saldo gratis melalui tautan palsu,” ujar Kombes Adi Vivid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Penipuan “Dana Kaget” umumnya beroperasi dengan menyebarkan tautan palsu melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau media sosial. Tautan tersebut didesain menyerupai fitur resmi dari platform dompet digital yang memungkinkan pengguna berbagi saldo. Namun, ketika diklik, korban akan diarahkan ke situs web phising yang meminta data pribadi sensitif seperti nomor PIN, OTP (One-Time Password), atau bahkan mengunduh aplikasi berbahaya (APK) yang berisi malware.

Data yang dihimpun Bareskrim menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan semacam ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per korban. Total estimasi kerugian secara nasional pada periode Januari hingga Maret 2026 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pentingnya Literasi Digital dan Kewaspadaan

Kombes Adi Vivid menekankan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan daring. “Masyarakat harus selalu curiga terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan atau tidak masuk akal. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, apalagi sampai memasukkan data pribadi atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi,” tegasnya.

Pihak Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan hadiah atau transfer dana. Pengguna dompet digital disarankan untuk selalu mengakses fitur “Dana Kaget” atau fitur lainnya langsung dari aplikasi resmi, bukan melalui tautan eksternal.

Langkah Pencegahan dan Pelaporan

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat dianjurkan untuk:

  • Verifikasi Sumber: Pastikan tautan berasal dari sumber resmi dan terpercaya.
  • Jangan Bagikan Data Sensitif: Hindari memberikan PIN, OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.
  • Aktifkan Autentikasi Dua Faktor: Fitur ini menambah lapisan keamanan pada akun digital Anda.
  • Perbarui Perangkat Lunak: Pastikan sistem operasi dan aplikasi di ponsel Anda selalu diperbarui untuk mendapatkan perlindungan keamanan terbaru.
  • Laporkan: Segera laporkan ke pihak berwajib atau penyedia layanan dompet digital jika Anda mencurigai adanya aktivitas penipuan.

Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs phising dan menindak para pelaku kejahatan siber. Edukasi publik juga terus digencarkan sebagai upaya preventif.