DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus empat tersangka baru dalam pengembangan kasus jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh bandar Ishak. Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam karena membuka kotak pandora dugaan aliran dana haram kepada aparat penegak hukum.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa para tersangka yang diamankan berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bali dan Kutai Barat.

Penyelidikan Aliran Dana ke Oknum Polisi

Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana dari jaringan narkotika Ishak kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat berinisial Ajun Komisaris DJS. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih internal Polri dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kronologi Penangkapan Lintas Provinsi

Rangkaian kasus ini bermula dari penangkapan Ishak oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Pengembangan intensif kemudian membawa tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Bareskrim Polri ke Bali.

Pada 1 Mei 2026, dua DPO, yakni NR (alias M) dan JMH (alias B), disergap saat berada di dalam mobil HiAce di kawasan Karangasem, Bali. Polisi kemudian bergerak menggeledah Villa Uma Dangin di Gianyar yang menjadi tempat persembunyian mereka.

Aset yang Disita

Dari penangkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik para tersangka, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp950.000.000
  • 1 unit kendaraan Toyota Fortuner
  • Sejumlah barang elektronik

Bisnis Haram Beromzet Ratusan Juta

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka NR alias M telah menjalankan distribusi sabu sejak tahun 2025. Ia menerima pasokan rutin dari seorang DPO berinisial Y sebanyak 100 hingga 200 gram setiap dua minggu.

Secara total, jaringan ini mampu mengedarkan hingga 700 gram sabu per bulan di wilayah Kutai Barat. Dari aktivitas ilegal tersebut, NR mengaku meraup keuntungan bersih mencapai Rp280 juta per bulan.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap DPO Y yang diduga sebagai pemasok utama di atas NR. Selain pasal narkotika, penyidik juga menyiapkan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.