Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan.
Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Pancor, Lombok Timur, pada Sabtu, tim memberikan teguran kepada para pedagang yang kedapatan menjual kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Hal ini sebagai langkah pengendalian, tim melakukan sejumlah upaya, memberikan teguran kepada pedagang yang menjual kebutuhan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Direktur Pengendalian dan Pengawasan Pangan (PKP) Bapanas RI Rinna Syawal.
Kegiatan pemantauan harga ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SE) Kepala Bapanas 01/2026 tentang Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Tim menyisir sejumlah lapak dan toko, termasuk pasar tradisional, untuk mengecek harga berbagai bahan pokok seperti beras, ayam, daging, bumbu dapur, minyak, gula, dan telur.
Hasil pantauan menunjukkan harga beras premium Rp14.500 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, bawang merah Rp35.000 per kilogram, dan bawang putih Rp34.000 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah tercatat Rp90.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp40.000 per kilogram, serta gula pasir curah Rp17.000 per kilogram.
Untuk komoditas hewani, daging sapi dijual Rp130.000 per kilogram, telur ayam ras Rp26.000 per kilogram, dan daging ayam ras Rp40.000 per kilogram. Minyakita terpantau seharga Rp15.700 per liter.
“Tim menemukan harga cabai rawit merah masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Kondisi ini dipicu tingginya permintaan di tengah keterbatasan pasokan akibat penurunan produksi,” ujar Rinna. Ia menambahkan, faktor cuaca seperti angin kencang dan hujan yang menyebabkan gagal panen turut mempengaruhi ketersediaan komoditas tersebut.
Selain itu, tim juga menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui minyak goreng tersebut merupakan Minyakita kemasan yang dibeli di luar Bulog,” jelas Rinna.
Menyikapi temuan ini, Bapanas merekomendasikan agar para pedagang menjadi mitra Bulog terkait distribusi Minyakita, sehingga dapat menjual produk tersebut sesuai HET. “Kami harapkan pemerintah daerah melaksanakan pemasangan banner informasi HET komoditas di pasar-pasar sebagai bentuk transparansi harga,” kata Rinna.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok guna melindungi daya beli masyarakat. “Kami tetap intens melaksanakan pemantauan harga kebutuhan pokok,” tutup Rinna Syawal.
