Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, tidak hanya mengubah paradigma ketatanegaraan. Lebih dari itu, pembaruan ini wajib menghadirkan keadilan substantif yang nyata bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Menurutnya, hukum harus mampu menjadi instrumen keadilan yang dirasakan langsung oleh publik.
Hukum Bukan Sekadar Alat Kekuasaan
“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet.
Ia menjelaskan, jika di masa lalu hukum cenderung berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut sistem hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat. Pergeseran ini terlihat dari meningkatnya kritik publik terhadap proses legislasi yang dinilai elitis dan minim partisipasi.
Gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, organisasi sipil, hingga media sosial, dalam pembentukan undang-undang strategis menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya keterlibatan warga dalam proses hukum. Bahkan, fenomena “hukum berbasis viral” mulai muncul, di mana penegakan hukum seringkali bergerak cepat setelah suatu kasus menjadi perhatian besar di media sosial.
Tantangan Kesenjangan ‘Law in Books’ dan ‘Law in Action’
Salah satu tantangan terbesar dalam pembaruan hukum nasional saat ini adalah kesenjangan antara ‘law in books’ (hukum di atas kertas) dan ‘law in action’ (pelaksanaan hukum). Banyak aturan yang dianggap ideal secara teori, namun implementasinya jauh dari harapan.
“Pembaharuan hukum dalam upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” kata Bamsoet.
Dalam konteks penegakan hukum, masyarakat masih kerap mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, serta rendahnya integritas aparat. Bamsoet, yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, memaparkan data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Pada saat yang sama, masyarakat menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi. “Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.
Momentum Reformasi KUHP dan KUHAP Baru
Bamsoet menilai, pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting bagi reformasi sistem hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia kini memasuki era baru hukum pidana yang menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.
“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini.
Keberhasilan pembaruan hukum nasional, lanjut Bamsoet, sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bamsoet.
