Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra secara resmi melimpahkan tersangka berinisial SD beserta barang bukti enam ekor kucing kuwuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra, Hari Novianto, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).
Tersangka SD, 28 tahun, warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi negara. Penangkapan SD dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.10 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli satwa dilindungi di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di Jl. Tahi Bonar Simatupang.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, dua buah kardus berwarna coklat, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan satu unit Handphone Android merk REALME Note 60. Kucing Kuwuk, atau sering disebut Kucing Hutan, merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.
Hari Novianto menjelaskan bahwa keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026. Penitipan ini bertujuan untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya tetap terjaga.
Berdasarkan proses penyidikan, tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp20 miliar,” pungkas Hari Novianto.
