Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut didiagnosis mengidap GERD akut dan asma, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan status penahanannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut menjadi faktor penting. “Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain GERD akut, Asep juga menyebutkan bahwa Yaqut mengidap asma. Kondisi ini, menurutnya, “menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu.”

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan awal ini, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex yang diumumkan pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan audit tersebut, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan kembali penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Yaqut kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026 untuk kembali menjalani penahanan di rutan.