Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya surat dari Fuad Hasan Masyhur (FHM) kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait permohonan jatah 8.000 kuota haji tambahan pada tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah. Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, mengirimkan surat tersebut kepada Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penyerapan kuota tambahan. “FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Jadi, dari grup-grup travel (biro haji, red.) ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Asep menambahkan, Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama kala itu, mengenai kesiapan untuk memaksimalkan kuota haji tambahan 2023. Hilman Latief lantas mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus.

Usulan tersebut, menurut Asep, bertentangan dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023. Rapat tersebut menyepakati bahwa seluruh kuota haji tambahan dialokasikan untuk haji reguler. Namun, Yaqut menyetujui usulan Hilman Latief dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. KMA tersebut menetapkan kuota haji tambahan 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Setelah itu, Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Yaqut dan menyepakati penyesuaian tersebut. Kemudian, terbit Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang menginstruksikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX. Skema ini memungkinkan calon jemaah tidak perlu antre dengan membayar sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, ditemukan informasi bahwa biaya percepatan haji tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Yaqut, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang.

KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji pada 27 Februari 2026. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026, dan sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.