Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan perintah “tembak di tempat” bagi pelaku kejahatan, khususnya kelompok geng motor, yang mengancam nyawa masyarakat di jalanan. Pernyataan tegas ini disampaikan Arya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/5/2026).

Arya Perdana menjelaskan, tindakan tegas tersebut akan diambil jika pelaku kejahatan sudah membahayakan nyawa warga. “Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat,” ucapnya menegaskan.

Penegasan ini merespons maraknya aksi geng motor di Kota Makassar yang menimbulkan teror dan keresahan. Serangan menggunakan senjata tajam kerap mengakibatkan korban luka dari masyarakat yang tidak bersalah.

Ancaman serupa juga berlaku jika pelaku mengancam jiwa anggota polisi yang sedang bertugas. “Kalau mengancam jiwa anggota kepolisian yang sedang bertugas, tembak di tempat. Perintah saya begitu. Tapi, kalau memang tidak mengancam, ya dilakukan upaya-upaya yang tegas tapi terukur,” tambah mantan Kapolres Metro Depok ini.

Meski demikian, Arya menekankan bahwa personel di lapangan tetap mengedepankan penindakan secara preventif dan persuasif, kecuali dalam kondisi terpaksa. “Tidak serta merta langsung menembak, tidak akan seperti itu,” tuturnya.

Imbauan kepada Masyarakat dan Orang Tua

Guna mencegah dan menekan angka kriminalitas jalanan, Kapolrestabes mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan pelajar, untuk tidak berkeliaran larut malam. “Saya menghimbau, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Makassar, jangan biarkan anak-anak kita usia 12 tahun, 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun, untuk keluar malam. Buat apa mereka berada di luar, apalagi sampai tengah malam? Anak-anak ini tugasnya adalah belajar,” paparnya.

Ia juga menyarankan agar orang tua lebih proaktif membatasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari. “Tidur lebih cepat, belajar. Bukannya kami tidak mau melindungi, tapi dari orang tua, dari lingkungan itu juga harus membatasi anak-anaknya, tidak keluar malam,” katanya.

Pihaknya meminta dukungan peran orang tua untuk memberikan penegasan dan larangan bagi anak-anak usia sekolah agar tidak ikut nongkrong hingga larut malam demi menghindari hal yang tidak diinginkan. “Harus lebih aktif untuk melindungi anak-anaknya sendiri. Jadi, geng motor, pembusuran, ini memang menjadi tugas polisi sebagai pengampu keamanan di Kota Makassar. Tetapi, ini akan bisa terwujud situasi yang kondusif kalau kita punya niat yang sama, dari seluruh elemen masyarakat,” ucapnya mengimbau.

38 Pelaku Kejahatan Diamankan dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir, Polrestabes Makassar berhasil menangkap 38 pelaku kejahatan dalam peningkatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Para pelaku ini terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penggunaan senjata tajam, hingga anggota kelompok geng motor.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun. Korban dibacok pada bagian punggung saat nongkrong di Jalan Abu Bakar Lambogo pada Minggu (10/5) pukul 02.00 WITA. Korban sempat kritis saat dilarikan ke RSUD Daya, namun beruntung nyawanya dapat diselamatkan.

Perwira Polri ini kembali menekankan bahwa upaya pencegahan lebih utama dijalankan, karena semua pihak membenci tindakan kriminal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama memberantas perilaku kejahatan jalanan geng motor.