Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Keputusan ini diambil meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan edaran terkait WFH untuk mengurai kemacetan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola (Ortal) Sekretariat Daerah Kota Mataram, Arifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya memilih untuk tetap mewajibkan ASN masuk kantor secara fisik. “Meski pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB sudah menyampaikan WFH untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik, kami di Mataram memilih untuk tetap masuk seperti biasa secara fisik di kantor,” kata Arifuddin di Mataram pada Senin, 2 Maret 2026.

Kebijakan Pusat dan Pertimbangan Daerah

Pernyataan Arifuddin ini menanggapi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri PANRB Rini Widyantini. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk sistem kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) untuk ASN pada tanggal 16 dan 17 Maret, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Namun, Menteri PANRB juga mengimbau pimpinan instansi pemerintah daerah untuk mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif. Berdasarkan imbauan tersebut, Pemerintah Kota Mataram memutuskan tidak menerapkan WFH dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan prioritas pelayanan masyarakat.

Alasan Penolakan WFH di Mataram

Arifuddin memaparkan, kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kota Mataram tidak mengalami kemacetan parah yang bisa menjadi alasan utama penerapan WFH. “Tidak adanya kendala mobilitas bagi para pegawai untuk membuat opsi WFH, sehingga WFH dinilai kurang relevan untuk kami terapkan,” ujarnya.

Selain itu, aspek penilaian kinerja juga menjadi perhatian serius. Pihaknya khawatir akan efektivitas pemantauan absensi dan pembagian tugas jika WFH diberlakukan. “Kita harus mempertimbangkan bagaimana penilaian kinerja nanti, bagaimana sistem absensi, serta siapa saja yang harus masuk atau boleh di rumah. Itu pertimbangan yang lumayan susah,” tambah Arifuddin.

Cuti Tahunan sebagai Alternatif Mudik

Bagi pegawai yang mungkin ingin memperpanjang waktu di kampung halaman saat mudik, Pemerintah Kota Mataram menyarankan untuk memanfaatkan skema cuti tahunan. Arifuddin menegaskan bahwa ada batasan kuota untuk cuti bersamaan. “Sesuai aturan, kuota pegawai yang diperbolehkan cuti dalam waktu bersamaan dibatasi maksimal 5 persen dari total jumlah pegawai di masing-masing instansi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.

sumber gambar: gesit.id