Jakarta, Jumat – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkapkan data mengejutkan terkait penyusutan jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia. Hingga akhir tahun 2025, tercatat hanya sekitar 3,9 juta unit warung kelontong yang tersisa, menurun drastis dari 6,1 juta unit pada tahun 2007.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyatakan bahwa penurunan ini berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong telah gulung tikar. Penyebab utama disinyalir adalah pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang cenderung lebih longgar.

Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Ali Mahsun menegaskan pentingnya menjaga keberadaan usaha rakyat. “Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,” ujar Ali.

Untuk mengatasi persoalan ini, APKLI mengusulkan agar penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan diperkuat kembali. Aturan ini mengatur penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Ali Mahsun menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern berdasarkan luasan, yaitu minimarket kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket lebih dari 5.000 m2. Selain itu, penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil juga dianggap krusial.

PP 29/2021 secara tegas menyatakan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut. Lokasi pendirian juga wajib mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten/kota. Beleid ini juga mewajibkan toko modern untuk bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Lebih lanjut, Ali Mahsun juga mengkritisi semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang menyederhanakan perizinan ritel modern. Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengorbankan daya saing usaha kecil dan menjadi salah satu faktor utama gulung tikarnya jutaan warung kelontong.

Dalam kesempatan yang sama, APKLI menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah untuk memperkuat 83.000 koperasi desa/kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai hub ekonomi lokal. “Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar,” tambah Ali.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, serta pemerintah daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan penataan ritel modern.

“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” kata Ferry, memastikan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik.