Keamanan transportasi kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan tajam. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengungkapkan fakta mengejutkan, sebanyak 12 dari 25 perlintasan sebidang yang berstatus resmi di Purwakarta ternyata tidak memiliki penjagaan sama sekali, menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Puluhan Titik Rawan Tanpa Pengamanan Memadai

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta, Anwar, pada Selasa (5/5), menjelaskan bahwa saat ini terdata sebanyak 31 perlintasan sebidang di wilayahnya. “Perlintasan sebidang di Kabupaten Purwakarta ada 31 titik. Hal ini perlu segera dilakukan penataan guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” tegas Anwar.

Dari total tersebut, Anwar merinci bahwa 25 perlintasan berstatus resmi, sementara 6 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi atau ilegal. Namun, status resmi tidak serta-merta menjamin keamanan penuh. Faktanya, sebanyak 12 perlintasan resmi justru tidak memiliki penjagaan sama sekali. Berikut adalah rincian data perlintasan sebidang di Kabupaten Purwakarta:

Kategori PerlintasanStatus PenjagaanJumlah Titik
Perlintasan Resmi (25 Titik)Dijaga PT KAI7
Dijaga Swadaya Masyarakat6
Tidak Dijaga12
Perlintasan Tidak ResmiTanpa Penjagaan Standar6
Total Keseluruhan31

Menanti Realisasi Solusi Jangka Panjang

Anwar menambahkan, penataan perlintasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh. Meski sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus dilakukan, ia menegaskan perlunya langkah fisik yang nyata.

Dishub Purwakarta mengaku telah melakukan survei lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), DJKA, dan PT KAI untuk memetakan titik rawan. Solusi jangka panjang yang diajukan adalah pembangunan infrastruktur tidak sebidang, seperti flyover atau underpass. “Kami sudah mengajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), tinggal menunggu realisasinya saja kapan akan dilaksanakan,” ungkap Anwar.

Kritik Pengamat: Potensi Tragedi yang Dibiarkan

Kondisi ini sontak memicu kritik keras dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin. Ia menilai keberadaan 31 titik rawan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator adanya potensi tragedi yang terus dibiarkan tanpa penanganan serius. “Purwakarta dengan 31 titik rawan jelas tidak berada dalam posisi aman. Belajar dari peristiwa kecelakaan itu bukan untuk dikenang, tetapi untuk dicegah agar tidak terulang,” tegas Agus.

Agus juga menyoroti instruksi Presiden terkait pengurangan drastis perlintasan sebidang yang dinilai belum direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, penjagaan informal oleh swadaya masyarakat tanpa sistem otomatis dan pengawasan 24 jam tetap memiliki risiko tinggi. “Langkah konkret dari Pemkab Purwakarta belum terlihat jelas dan terukur. Masyarakat butuh kepastian berapa titik yang akan ditutup dan berapa yang masuk perencanaan pembangunan tahun ini. Setiap perlintasan tanpa pengamanan memadai adalah ancaman nyawa bagi pengendara maupun pengguna kereta,” pungkasnya.