Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya bersama Badan Keahlian DPR RI menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dalam diskusi tersebut, akademisi Unitomo secara khusus memperingatkan adanya celah yang berpotensi memicu “wajib militer terselubung” melalui mobilisasi paksa.
Sinergi strategis ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, dan Kepala Pusat Perancang UU Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, di Gedung Rektorat Unitomo pada Kamis (2/4).
Prof. Siti Marwiyah, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, menegaskan peran krusial kampus dalam memastikan regulasi negara memiliki landasan kuat dan aspirasi publik. “Kami tidak ingin kampus hanya jadi penonton. Kerja sama ini adalah upaya menyuntikkan pemikiran kritis agar RUU PSDN punya landasan kuat dan tetap berpijak pada aspirasi publik,” ujar Prof. Iyat, sapaan akrabnya.
Poin krusial mengenai potensi “mobilisasi paksa” dalam pembentukan Komponen Cadangan diangkat oleh akademisi Unitomo, Ulul Albab, dalam diskusi yang turut melibatkan perwakilan Kodam V/Brawijaya dan aktivis KontraS.
“Partisipasi warga dalam pertahanan negara harus berangkat dari kerelaan, bukan paksaan. Kita harus menutup rapat celah munculnya wajib militer terselubung dengan memperjelas definisi ancaman agar tidak multitafsir,” tegas Ulul.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengubah paradigma lama bahwa bela negara hanya sebatas latihan militer fisik. Menurutnya, di era disrupsi saat ini, ketahanan nasional lebih banyak diuji melalui stabilitas ekonomi, keamanan digital, dan ketahanan sosial.
Menanggapi kritik tersebut, Novianto Murti Hantoro menyambut baik masukan dari Unitomo. Ia mengakui bahwa draf perubahan UU PSDN membutuhkan perspektif segar dan berbasis data ilmiah untuk menjawab dinamika ancaman global tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil.
“Masukan ini sangat berharga agar produk hukum yang dihasilkan DPR memiliki legitimasi sosial yang tinggi. Kita ingin pertahanan kuat, tapi hak asasi manusia tetap menjadi panglima,” tutup Novianto.
Kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi ini diharapkan dapat menjadi model dalam perumusan undang-undang yang tidak hanya berwibawa, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara.
