PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan drg Herry Mulyadi, mantan Direktur RSUD Undata, yang menyebut jurnalis “bodoh” saat dikonfirmasi terkait persoalan jasa pelayanan rumah sakit. Pernyataan tersebut dilontarkan pada Selasa, 5 Mei 2026, dan memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan Herry Mulyadi tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
“Perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi. Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Nurdiansyah pada Selasa (5/5/2026).
Nurdiansyah menambahkan, tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi hukum saat menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan,” jelasnya.
AJI Palu mencatat, kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah. Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir.
“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan,” tegas Nurdiansyah.
AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Mereka juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang dinilai gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala OPD untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukkan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi Gubernur terhadap publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran.
Pernyataan AJI Palu ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang beberapa waktu lalu mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuka informasi publik kepada media massa.
“Saya harap kepala OPD menghadapi wartawan, kalau ada konfirmasi, jawab saja, apa pun adanya,” kata Gubernur Anwar Hafid kala itu.
Gubernur memerintahkan agar para kepala OPD memberikan informasi yang dibutuhkan media, khususnya program dan kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga nilai moral dan agama.
“Jangan alergi dengan wartawan. Kalau soal kedinasan, itu wajib dijawab. Ceritakan, jangan ditutup-tutupi,” pesannya.
