Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan alasan 72 unit mobil listrik yang disewa Pemerintah Provinsi NTB tidak dicatat sebagai aset tetap daerah. Menurutnya, skema pengadaan kendaraan tersebut adalah Full Service Lease, yang secara akuntansi menempatkannya sebagai belanja operasional layanan (OPEX), bukan belanja modal (CAPEX).

Penjelasan ini disampaikan Ahsanul Khalik di Mataram pada Selasa (24/2/2026) menyusul polemik terkait kebijakan sewa mobil listrik tersebut. Dengan skema Full Service Lease, pemerintah tidak melakukan pembelian kendaraan dan tidak memiliki kepemilikan atas unit-unit tersebut.

“Karena ini skema sewa layanan penuh, kendaraan tidak menjadi aset tetap daerah. Yang dibayar adalah layanan mobilitas selama masa kontrak,” ujar Ahsanul Khalik.

Ia membandingkan dengan praktik pengelolaan keuangan daerah konvensional, di mana kendaraan yang dibeli akan dicatat sebagai aset tetap dan mengalami depresiasi nilai setiap tahun. Selain menanggung penyusutan, pemerintah juga bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan, risiko kerusakan berat, hingga proses penghapusan dan pelelangan saat kendaraan tidak lagi layak pakai.

Data inventaris menunjukkan banyak kendaraan dinas yang berusia di atas tujuh tahun dan berstatus rusak berat. Kendaraan semacam ini kerap membebani administrasi barang milik daerah karena tetap tercatat hingga proses penghapusan dan pelelangan selesai, yang sering kali memakan waktu dan biaya tambahan.

Melalui skema sewa layanan penuh, seluruh risiko tersebut dialihkan kepada penyedia layanan. Pemerintah Provinsi NTB tidak menanggung depresiasi nilai kendaraan, tidak menghadapi beban penghapusan aset, dan tidak perlu melakukan proses lelang kendaraan rusak di akhir masa pakai. Ketika masa kontrak berakhir, kendaraan akan kembali ke penyedia tanpa kewajiban lebih lanjut dari pemerintah.

Kontrak sewa juga mencakup jaminan teknis, seperti penggantian unit apabila kendaraan mengalami gangguan melebihi batas waktu tertentu, serta penggantian baterai jika terjadi degradasi performa sesuai standar teknis yang disepakati.

Menurut Ahsanul Khalik, pendekatan ini merupakan bagian dari perubahan paradigma pengelolaan kendaraan dinas. “Ini bukan sekadar mengganti jenis kendaraan, tetapi mengubah pola dari kepemilikan aset menjadi layanan mobilitas. Pemerintah tidak lagi menanggung risiko nilai sisa kendaraan,” tegasnya.

Secara akuntansi pemerintahan, pergeseran dari CAPEX ke OPEX sering digunakan untuk menjaga fleksibilitas fiskal dan menghindari penumpukan aset tidak produktif dalam neraca. Meskipun perdebatan mengenai kebijakan ini terus berlangsung, dari sisi tata kelola, skema yang dipilih menempatkan kendaraan sebagai layanan operasional, bukan sebagai aset jangka panjang yang nilainya terus menyusut. Dengan demikian, isu yang dibahas bukan hanya soal harga sewa, tetapi juga soal bagaimana pemerintah mengelola risiko, aset, dan beban administrasi dalam jangka panjang.