Aktor Aditya Zoni menyatakan keterkejutannya dan rasa kecewa mendalam setelah kakaknya, Ammar Zoni, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Putusan tersebut terkait perkara peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.

“Ya, kaget, kaget. Kaget dan kecewalah, begitu. Makanya enggak bisa berkata-kata,” ujar Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/4).

Ia menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri sidang pembacaan putusan untuk sang kakak. Meskipun Ammar Zoni sendiri belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut, Aditya berharap yang terbaik untuk sang kakak.

“Ya saya berdoa ya supaya banding kamu diterima dan mudah-mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya,” ungkap Aditya Zoni. Ia menambahkan, “Ya mudah-mudahan yang terbaik juga begitu.”

Sebelumnya, PN Jakpus pada Kamis (23/4) menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan untuk Ammar Zoni.

Aditya Zoni mengaku terkejut ketika mendengar putusan kakaknya tadi di dalam ruang sidang.