Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memberikan penanganan optimal bagi jamaah umrah yang mengalami sakit saat berada di negara transit. Penegasan ini muncul menyusul kasus seorang peserta umrah yang jatuh sakit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawasan Umrah pada Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa keamanan jamaah, baik saat menunaikan ibadah haji maupun umrah, menjadi perhatian utama Kemenhaj. “Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jamaah,” ujar Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kasus terbaru melibatkan seorang jamaah umrah yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, setelah menunaikan ibadah umrah. Informasi mengenai kondisi pasien ini pertama kali diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat dari pihak rumah sakit setempat, KIMS Hospital Muscat.
Mengingat kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pada 8 Februari 2026, peserta umrah tersebut dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah serangkaian perawatan medis, kondisinya dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia, dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang siap menerima.
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien. Pihak RSPI bahkan telah menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis khusus untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.
Setibanya di Indonesia, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, jamaah tersebut langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan sekitar pukul 15.30 WIB untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis ini turut didampingi oleh pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kemenhaj akan terus memantau kondisi pasien setelah tiba di Indonesia,” ucap Andi.
Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga berencana melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU yang bersangkutan. Klarifikasi ini terkait dengan tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan pasien. “Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jamaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jamaah umrah,” tambah Andi.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Kemenhaj. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem perlindungan jamaah, sehingga setiap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.
