Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (18/2/2026), berakhir ricuh. Insiden tersebut mengakibatkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke klinik.

Kedua korban merupakan anggota Morowali Security Service (MSS), yakni I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). Andika menderita luka bakar pada bokong kanan dan kiri, kedua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka di telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.

Manajemen PT IMIP memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan dan terus memantau kondisi kedua korban yang kini dirawat di Klinik 1 IMIP. Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi juga mengawal penanganan insiden ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PT IMIP menyayangkan terjadinya kekerasan dalam aksi yang sebelumnya disampaikan sebagai unjuk rasa damai. Perusahaan menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Tuntutan Serikat Buruh

Aksi ini dipicu oleh sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI, dua perusahaan di kawasan IMIP. Tuntutan utama meliputi penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER) dan penolakan pengurangan poin kinerja serta pemotongan upah sepihak.

Selain itu, SBIMI juga menuntut pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift dan pemberian tunjangan produksi. Serikat buruh juga menyoroti penghentian diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat.

Poin krusial lainnya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi. PHK ini disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, dan beberapa korban PHK merupakan pengurus aktif serikat.

Ketua SBIMI, Andi Ilham, menyatakan pihaknya belum memperoleh ruang dialog yang memadai untuk menyampaikan tuntutan. Ia menambahkan, “Terdapat ketidaksepahaman terkait penerapan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya.”

Menanggapi situasi tersebut, PT IMIP bersama manajemen PT KINRUI dan PT KXNI segera menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu, manajemen menyatakan keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku.

HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menjelaskan bahwa perusahaan memberi waktu 14 hari kepada karyawan terdampak untuk mengajukan solusi. “Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan industri,” ujar Syafaruddin.

Syafaruddin menegaskan bahwa keputusan hasil pertemuan telah ditetapkan. Namun, ia menambahkan, “Meski demikian, perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya.”

Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI juga menyatakan kesiapan untuk membahas tuntutan melalui dialog bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan mediator sesuai peraturan perundang-undangan.

PT IMIP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku. Perusahaan juga memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pekerja di kawasan industri tetap menjadi prioritas.