Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari jabatan struktural mereka. Pencopotan ini dilakukan setelah keempat jaksa tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Mereka kini dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional.
Empat Kajari yang dicopot adalah Revanda Sitepu (Kajari Deliserdang), Soemarlin Halomoan Ritonga (Kajari Padanglawas), Fadilah Helmi (Kajari Sampang), dan Dezi Setiaparmana (Kajari Magetan). Mutasi ini tercantum dalam dokumen Nomor KEP-IV 161/C/02/2026 dan berlaku efektif sejak 11 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya mutasi tersebut. “Per 11 Februari (2026) itu ada mutasi, mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” ujar Rizaldi pada Senin (16/2).
Rizaldi menjelaskan bahwa mutasi ini berkaitan dengan pelanggaran etik yang membuat para jaksa tersebut dinilai tidak layak lagi menduduki jabatan struktural. Meskipun demikian, ia tidak merinci secara spesifik jenis pelanggaran etik yang dilakukan oleh masing-masing Kajari.
Secara umum, Rizaldi menyebutkan tiga alasan utama seorang jaksa dapat dimutasi ke jabatan fungsional. Alasan-alasan tersebut meliputi ketidakprofesionalan, manajerial dan kepemimpinan yang tidak baik, atau adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan Agung telah menunjuk sejumlah pejabat baru. Hasbi Kurniawan, Koordinator Kejati Bengkulu, ditunjuk sebagai Kajari Padanglawas yang baru. Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra kini menjabat sebagai Kajari Deliserdang.
Selain itu, Mochamad Iqbal yang sebelumnya menjabat Kajari Tulang Bawang kini menjadi Kajari Sampang. Sabrul Iman, mantan Kajari Bangka Selatan, ditunjuk sebagai Kajari Magetan yang baru. Rizaldi menegaskan, penunjukan pejabat baru ini dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum kejaksaan tetap berjalan maksimal.
