Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menampilkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Insiden tersebut dipicu anggapan keluarga pasien bahwa pihak rumah sakit tidak segera memberikan tindakan medis.

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Lalu R. Doddy Setiawan, menjelaskan bahwa pasien yang terlibat dalam video tersebut merupakan rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya telah menjalani operasi perut dan dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.

Kondisi Pasien dan Prosedur Penanganan

“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” ujar Lalu Dody kepada wartawan di Mataram, Rabu (11/2/2026).

Lalu Dody mengakui bahwa ketika tiba di Mataram, pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien stabil. Kesadaran pasien baik, serta tanda vital seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan berada dalam batas normal.

Meski demikian, petugas IGD tetap memberikan penanganan awal berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam.

Standar Pelayanan dan Kriteria Kegawatdaruratan

Lalu Dody menegaskan bahwa pelayanan di RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi lain. “Dan, seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua jalur utama pelayanan pasien di RSUD NTB, yakni melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik untuk pasien rawat jalan. Penentuan status pasien gawat darurat tidak didasarkan pada keluhan subjektif, melainkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Tidak semua keluhan bisa dikategorikan sebagai gawat darurat. Ada kriteria medis yang jelas, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang memerlukan tindakan penyelamatan segera,” ungkap Lalu Dody.

Miskomunikasi dan Harapan Manajemen

Lebih lanjut, Lalu Dody menyebut peristiwa dalam video tersebut dipicu adanya miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Keluarga pasien berharap penanganan langsung sebagai pasien gawat darurat, sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi pasien stabil.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD NTB,” ucap Lalu Dody.

Atas klarifikasi ini, pihak RSUD Provinsi NTB berharap dapat meluruskan persepsi publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan di rumah sakit. “Utamanya, menyangkut adanya perbedaan penanganan pasien gawat darurat dan rawat jalan,” tandas Lalu R. Doddy Setiawan.