JAKARTA – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp61,74 miliar. Selain itu, mereka juga menikmati fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Imbalan tersebut diberikan dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan. “Agar mengupayakan barang impor milik Blue Ray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, sementara Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar. Orlando Hamonangan didakwa menerima sekitar Rp4,05 miliar, di samping berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah.

Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Nilai gratifikasi ini mencapai Rp15,22 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Jika digabungkan, total penerimaan yang dinikmati ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar. Angka ini terdiri atas suap Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, serta gratifikasi Rp15,22 miliar.

Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir dengan nilai sekitar Rp8,1 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Dakwaan ini mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.