Jumat, 03 Juli 2026 – Tradisi sungkem merupakan salah satu ritual yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia, menjadi momen penting untuk bersilaturahim dan menunjukkan penghormatan kepada orang tua atau keluarga yang lebih tua. Namun, di tengah kekayaan tradisi ini, seringkali muncul pertanyaan mengenai tata cara sungkem yang benar dan bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam.

Sebagian kalangan bahkan menganggap tradisi ini dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Lantas, benarkah anggapan demikian?

Memahami Tradisi Sungkem dan Hukum Asalnya

Sungkem secara umum dilakukan oleh anak kepada orang tua atau pinisepuh (keluarga yang lebih tua) sebagai bentuk bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan. Gerakan sungkem biasanya melibatkan posisi jongkok sambil mencium tangan.

Dalam meninjau hukum sungkeman, para ulama umumnya melihat dari dua sisi: hukum asal dan sudut pandang tradisi. Dilihat dari perspektif hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Posisi jongkok dan mencium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat Islam tidak melarang pengagungan terhadap manusia, selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim yang hanya diperuntukkan bagi Allah SWT, seperti sujud dan rukuk.

Pandangan Ulama tentang Mencium Tangan dan Berdiri

Berkaitan dengan praktik mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi, seorang ulama besar, menjelaskan dalam karyanya Raudlah al-Thalibin:

ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)

Bahkan, beberapa ekspresi takzim kepada orang yang memiliki keutamaan tertentu hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri. Syekh Zainuddin al-Malibari, dalam Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, menyatakan:

ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة

“Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Mengomentari redaksi tersebut, Syekh Abu Bakr bin Syata menambahkan dalam I’anah al-Thalibin:

قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض.

“Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Dari berbagai pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa tradisi sungkem Lebaran, yang melibatkan jongkok dan mencium tangan sebagai bentuk penghormatan, tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan, beberapa aspeknya dianggap sunah selama niatnya adalah memuliakan dan berbakti, bukan menyembah.