Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memanggil Virgoun, mantan suami Inara Rusli, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas aduan Inara Rusli terkait dugaan pengambilan paksa anak-anak mereka.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyatakan pihaknya akan mengundang Virgoun ke kantor Komnas PA untuk mediasi dan mencari titik temu. Agustinus menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam konflik ini.
“Karena bagaimanapun, kedua orang tua ini kan sebenarnya sudah gagal menjadi orang tua dengan berpisah,” ujar Agustinus di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026).
Ia melanjutkan, “Janganlah ditambahkan lagi beban kepada anak-anak dengan segala macam problem, konflik dan sebagainya.”
Selain mediasi, Komnas PA juga berencana mengirimkan tenaga psikolog untuk memeriksa kondisi psikis anak-anak. Agustinus menyayangkan konflik antara orang tua yang menjadi konsumsi publik dapat mengganggu mental anak-anak.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan tindakan Virgoun sebagai upaya menyelamatkan anak dari pemberitaan negatif ibunya, Agustinus menekankan pentingnya melihat fakta hukum yang berlaku.
“Fakta ya bahwa hak asuh anak itu ada di tangan ibu,” tegas Agustinus.
Ia menambahkan, “Kalaupun sekarang berkembang ada isu laporan dan sebagainya, tentu itu kan belum berkekuatan hukum ya, itu masih berproses.”
Agustinus menegaskan, jika Virgoun merasa pengasuhan di pihak ibu membahayakan anak, langkah yang benar adalah mengajukan revisi hak asuh ke pengadilan, bukan mengambil tindakan sepihak.
“Jangan membuat ini menjadi alasan sayang terhadap anak… tapi ternyata memiliki maksud-maksud lain,” tandas Agustinus.
Agustinus menutup pernyataannya dengan pesan kepada semua orang tua. “Kita boleh gagal menjadi pasangan suami istri. Tapi jangan pernah gagal menjadi orang tua. Artinya anak itu harus mendapatkan kasih sayang dari ayah dan ibunya,” tutup Agustinus.
Inara Rusli Laporkan Pengambilan Paksa Anak
Sebelumnya, Inara Rusli telah melaporkan ke Komnas PA bahwa anak-anak yang diasuhnya diambil secara paksa oleh Virgoun tanpa persetujuan. Agustinus menyatakan Komnas PA mendukung aduan Inara Rusli.
“Tentu pihak kami menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR (Inara Rusli) tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut ee surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si ibu,” kata Agustinus.
Agustinus menegaskan, tindakan mengambil anak secara paksa tanpa persetujuan dari ibu pemegang hak asuh merupakan bentuk kekerasan, khususnya kekerasan psikis terhadap anak.
Ia mengungkapkan, anak-anak tersebut telah diambil sejak November 2024, dan akses komunikasi Inara dengan mereka ditutup.
“Ee itu bagian dari kekerasan sebetulnya karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” ujarnya.
Agustinus juga menyebutkan bahwa Inara baru bisa bertemu anak-anaknya setelah sekian lama dengan mendatangi sekolah mereka.
