DPRD Kabupaten Malang menyoroti rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang yang baru di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen. Hingga saat ini, pihak legislatif menegaskan belum menerima dokumen kajian resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait pemindahan lokasi pusat aktivitas publik tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan sikap final. Hal ini dikarenakan Pemkab Malang sama sekali belum memaparkan dokumen kelayakan ataupun melakukan ekspose resmi di hadapan anggota dewan.
DPRD Belum Terima Kajian Resmi
“Sampai saat ini DPRD belum mendapatkan kajian resmi dari Pemkab Malang terkait rencana pemindahan alun-alun Kabupaten Malang,” ujar politisi Partai Gerindra itu pada Senin (1/6).
Alayk menegaskan fraksinya memilih bersikap rasional dan tidak ingin terburu-buru menyatakan sepakat atau menolak sebelum ada transparansi dokumen yang utuh. “Sikap Partai Gerindra saat ini tidak dalam posisi menyetujui atau menolak pemindahan alun-alun, tetapi meminta hasil kajiannya terlebih dahulu terkait urgensinya di tengah efisiensi anggaran, termasuk jaminan lahan yang dipakai tidak bermasalah,” urainya.
Perubahan Lokasi dan Anggaran Jadi Pertanyaan
Sorotan tajam juga tertuju pada diskrepansi serius antara perencanaan awal dan realisasi di lapangan. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029, Alun-Alun Kepanjen semula dirancang di area kantor Bupati dengan luas 11 hektar menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp764 miliar.
Namun, lokasi proyek mendadak digeser ke selatan Stadion Kanjuruhan dengan menyusutkan kebutuhan lahan menjadi 3 hektar dan estimasi biaya Rp150 miliar. “Perubahan yang mendadak ini tentu membutuhkan kajian baru yang sama sekali berbeda dari perencanaan awal. Hal inilah yang sampai hari ini belum pernah dibahas secara resmi antara eksekutif dan legislatif. Kajian resminya masih kami pertanyakan,” tegas Alayk.
Ia menyayangkan sikap Pemkab Malang yang mengklaim agenda peninjauan lapangan beberapa waktu lalu sebagai bentuk persetujuan sepihak. Menurutnya, peninjauan fisik tidak bisa menggantikan mekanisme sidang dan pemaparan formal dokumen perencanaan.
“Muncul pertanyaan besar di tengah publik, apa sebenarnya alasan di balik pemindahan lokasi Alun-Alun Kepanjen ini? Apakah pemerintah daerah benar-benar serius ingin membangun alun-alun yang strategis, atau proyek ini sekadar dialihkan menjadi ruang terbuka hijau dan taman bermain anak? Inilah yang harus kita kawal bersama, karena asas manfaatnya harus jelas, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial,” cecar Alayk.
Potensi Benturan Regulasi dan Prioritas Anggaran
Secara khusus, Alayk menyoroti status hukum agraria di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan yang didominasi oleh lahan pertanian aktif. Pemkab diminta waspada agar proyek fisik ini tidak menabrak regulasi ketahanan pangan nasional.
“Karena banyak lahan sawah di sana, harus dipastikan apakah masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Ini penting supaya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari,” kata Alayk.
DPRD Kabupaten Malang memberikan tiga catatan kritis terkait proyek ini:
- Aspek Kelayakan Fisik: Mendesak Pemkab segera menyerahkan dokumen Feasibility Study (FS) untuk menguji rasionalitas proyek secara objektif.
- Aspek Sosiologis & Keamanan: Lokasi baru wajib memiliki mitigasi risiko keamanan yang matang karena akan menjadi pusat konsentrasi massa.
- Aspek Hukum Agraria: Perlunya kepastian status lahan agar bebas dari sengketa dan tidak melanggar zona LP2B/LSD.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Alayk mengingatkan Bupati dan jajaran eksekutif untuk lebih peka terhadap realitas kebutuhan masyarakat bawah yang jauh lebih darurat. “Karena masih banyak hal lain yang perlu dilakukan perbaikan dengan anggaran Kabupaten Malang yang terbatas, seperti perbaikan infrastruktur jalan, sekolah rusak, dan lainnya. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Ia meminta perencanaan pusat kota baru tidak dilakukan secara parsial atau terkesan ‘kejar tayang’ demi ego proyek mercusuar yang minim urgensi. “Saat ini kami tidak dalam konteks setuju atau tidak, tapi meminta dulu hasil kajian dari pemkab secara resmi dan lengkap seperti feasibility study-nya, karena hal tersebut belum pernah dipaparkan ke DPRD,” terangnya.
“Kita harus memastikan dulu rencana pemindahan alun-alun di tempat yang baru benar-benar layak atau tidak, baik dari aspek hukum, sosial, tata ruang, termasuk fungsi strategisnya nanti,” tambah Alayk.
Mengakhiri keterangannya, pimpinan dewan ini berharap Pemkab Malang mendahulukan program yang menyentuh langsung kemaslahatan publik luas. “Harapannya Pemkab Malang bisa mempertimbangkan skala prioritas dalam pembangunan, terutama yang berkaitan dengan proyek mercusuar. Jika alun-alun menjadi hal yang urgen dan mendesak, maka harus punya fungsi strategis dan berada di kawasan yang tidak bermasalah,” pungkasnya.
