TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan oleh calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal untuk berangkat ke Tanah Suci sepanjang musim haji tahun ini. Praktik ini seringkali melibatkan oknum biro perjalanan yang berupaya mengelabui petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menjelaskan bahwa modus-modus ini teridentifikasi melalui pengawasan ketat. “Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum ‘travel’ untuk mengelabui petugas,” kata Jerry di Tangerang, Sabtu (30/5/2026).
Modus Pertama: Penyalahgunaan Izin Wisata
Modus pertama adalah penyalahgunaan izin wisata. Para calon jemaah haji ilegal berpura-pura hendak berwisata ke negara-negara Asia Tenggara seperti Kuala Lumpur, Malaysia, atau Singapura. Setelah transit di negara tersebut, mereka kemudian melanjutkan penerbangan menuju Arab Saudi, baik ke Jeddah maupun Madinah.
Modus Kedua: Penyalahgunaan Visa Amil Work
Modus kedua yang sering digunakan adalah penyalahgunaan Visa Amil Work. Visa ini merupakan visa kerja resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi warga negara asing untuk dapat bekerja secara legal di negara tersebut. Pemegang visa Amil biasanya diwajibkan mengurus izin tinggal (iqamah) dan terikat dengan sponsor (kafil) selama masa kontrak kerjanya.
Namun, dalam praktiknya, visa kerja ini disalahgunakan sebagai alasan untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, padahal tujuan utamanya bukan untuk bekerja.
Sinergi Antar Instansi Ungkap Modus Ilegal
Jerry Prima menambahkan, terungkapnya modus-modus ini merupakan hasil sinergi kuat antar instansi terkait. Kerja sama melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, hingga Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, penerapan sistem profiling penumpang oleh Imigrasi menjadi kunci utama.
“Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan ‘check-in’,” jelas Jerry. Sistem ini memungkinkan deteksi dini terhadap indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Sebelumnya, pada Jumat (22/5/2026), Imigrasi Ngurah Rai juga menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Mereka diduga kuat ingin naik haji tanpa prosedur resmi, menunjukkan bahwa praktik haji ilegal menjadi perhatian serius di berbagai pintu masuk internasional Indonesia.
