Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten bersama Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran royalti hak cipta. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappeda Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Senin (25/5).

Marcell Siahaan menjelaskan bahwa kehadirannya di Banten merupakan bagian dari tugas LMKN untuk menyosialisasikan isu royalti secara umum. Ia menyoroti adanya misinformasi dalam upaya menjalankan sistem pembayaran royalti.

Marcell Siahaan Soroti Misinformasi dan Partisipasi UU Hak Cipta

“Kami merasa memang ketika berupaya menjalankan sistem banyak terjadi misinformasi. Jadi, memang bisa diakui bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang dari partisipasinya kurang,” ujar Marcell Siahaan.

Meski demikian, pelantun lagu “Menuju Cahaya” itu mengapresiasi tingkat kepatuhan pembayaran royalti di Banten yang masuk kategori baik. Ia mengungkapkan data signifikan terkait perolehan royalti di wilayah tersebut.

“Kepatuhan royalti di Banten sangat baik bahwa pada 2025 perolehannya cukup siginifikan sekitar Rp 3,8 miliar,” tambahnya.

Menurut Marcell Siahaan, meskipun tingkat kepatuhan sudah menunjukkan hasil yang bagus, upaya peningkatan lebih lanjut harus terus digalakkan. Hal ini bertujuan agar seluruh aspek royalti dapat dikelola dengan lebih optimal dan menyeluruh.