PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tak berizin di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5/2026). Penutupan ini merupakan bagian dari program percepatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilakukan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera.
Perlintasan yang ditutup adalah JPL 46 Km 34 +1 di petak jalan Gubug – Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug. Langkah ini diambil untuk mencegah insiden kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor yang kerap menimbulkan korban jiwa serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Penutupan ini juga didasari oleh Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ayat 1 beleid tersebut menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Sementara itu, ayat 2 menegaskan bahwa penutupan dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan komitmen perusahaan terhadap keselamatan. “Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Luqman Arif, dikutip Kamis (21/5/2026).
Sebelum penutupan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar. KAI juga terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, dan Komunitas Railfans dalam upaya peningkatan keselamatan.
Data menunjukkan, di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Angka ini sedikit menurun dibandingkan sepanjang tahun 2025 yang mencatat 21 kecelakaan. Namun, jumlah tersebut tetap menunjukkan urgensi langkah tegas seperti penutupan perlintasan tak dijaga.
Hingga 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup 6 perlintasan sebidang. Target penutupan untuk tahun 2026 adalah sebanyak 11 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Luqman Arif berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. “Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
