Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka berinisial RM, Direktur PT AAN, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diindikasikan mencapai Rp50 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan, “Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka inisial RM (Direktur PT AAN).” Pernyataan tersebut disampaikan di Makassar pada Rabu (13/5/2026).

Proyek pengadaan bibit nanas ini dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran tahun 2024 senilai Rp60 miliar. Tersangka RM adalah salah satu direktur PT AAN, rekanan pemenang tender dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, tersangka RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026. Dengan pengembalian terbaru ini, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari RM mencapai Rp4,4 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel untuk menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum.

Rachmat Supriady menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan meskipun telah ada pengembalian kerugian negara. “Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Enam Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Dalam perkara ini, tercatat enam tersangka telah ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Anggaran yang dialokasikan pada APBD pokok 2024 senilai Rp60 miliar.

Para tersangka meliputi:

  • Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
  • Hasan Sulaiman (HS), orang kepercayaan Bahtiar Baharuddin.
  • Rimawaty Mansyur (RM), Direktur PT Almira Agro Nusantara (PT AAN).
  • Rio Erlangga (RE), Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) sebagai rekanan pemenang tender.
  • Ririn Riyan Saputra (RRS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
  • Uvan Nurwahidah (UN), ASN yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pada proyek tersebut.

Lima tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar, sementara Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas II Maros.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar atau total loss. Penyidik telah memeriksa 80 orang saksi, termasuk memanggil lima pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan.

Dari total nilai proyek Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.