Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rutan pada Senin (11/5/2026). Insiden ini terjadi saat pemeriksaan kiriman makanan untuk warga binaan.

Kronologi Penemuan Sabu

Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika seorang pengunjung datang membawa kiriman makanan berupa nasi kuning untuk warga binaan. Saat pemeriksaan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seorang peserta magang Rutan Palu berinisial AS menemukan plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu tersembunyi di dalam makanan tersebut.

Temuan itu langsung dilaporkan kepada petugas dan diteruskan kepada pihaknya, hingga ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Ditjenpas Sulteng). Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pembesuk dan kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di area tubuh pelaku. Situasi sempat memanas ketika pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan paket tersebut.

Selain itu, tes urine mendadak juga dilakukan terhadap pembesuk dan warga binaan yang akan ditemui. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

Tindakan Lanjut dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

“Kami langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu agar penanganan kasus ini berjalan cepat dan tuntas,” kata Wachid Kurniawan Budi Santoso di Palu, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Palu untuk proses hukum lanjutan.”

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat petugas Rutan Palu dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di lingkungan lapas dan rutan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam lapas dan rutan. Ini komitmen tegas yang harus dijalankan seluruh jajaran tanpa pengecualian,” ujar Bagus.

Bagus juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ia meminta pengawasan dan penggeledahan diperketat, tidak hanya terhadap warga binaan dan pengunjung, tetapi juga seluruh pihak yang keluar masuk rutan dan lapas.

“Tingkatkan penggeledahan, bukan hanya kepada warga binaan dan pengunjung, tetapi seluruh elemen mulai dari pejabat hingga pegawai wajib diperiksa sebelum masuk ke dalam lapas maupun rutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan akan terus dilakukan sebagai komitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba.