Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden kebakaran yang melanda kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat pada 29 April 2025 lalu. Insiden tersebut, menurut Kejari, bukan musibah biasa, melainkan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk melenyapkan dokumen penting terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, secara terang-terangan menyebut bahwa kasus terbakarnya fasilitas perbankan itu menyeret nama seorang mantan legislator daerah. “Ternyata mantan anggota dewan ini, melalui staf-stafnya, melakukan pembakaran dokumen,” ungkap Yadyn, Jumat (08/05/2026).

Yadyn menjelaskan, tindakan pembakaran dokumen ini berpotensi kuat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Terduga pelaku bisa terancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang secara spesifik mengatur tentang pembantuan tindak pidana.

Meski demikian, pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan selaras dengan bukti di lapangan. “Karena skema pidana umumnya sudah jalan, nanti kami lihat di fakta penyidikan,” tuturnya.

Pemusnahan dokumen ini diyakini berkaitan erat dengan upaya penghilangan jejak atas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar. Terkait angka tersebut, Yadyn menjelaskan bahwa kejaksaan menggunakan metodologi perhitungan yang terukur dan melibatkan banyak referensi cara pemeriksaan.

“Jadi ada metodologi perhitungan kerugian negara. Salah satu referensi yang kami gunakan adalah pemeriksaan hasil internal Bank Jatim,” kata Yadyn.

Kejari Jember juga memberikan peringatan tegas bahwa nominal kerugian negara tersebut belum mencapai angka final. Pihaknya memastikan bahwa jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang dilakukan oleh tim penyidik. “Itu tentunya akan menambah jumlah kerugian keuangan negara. Jadi, kami akan melihat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya,” pungkasnya.