Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, resmi melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan di internal perusahaan kepada Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (7/5/2026). Laporan ini mencakup indikasi penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta praktik pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal oleh oknum karyawan.
H. Didi Wahyudi menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. “Laporan ini kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih dan profesional,” ujar Didi usai menyampaikan laporannya di kantor kejaksaan setempat.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Icaci melalui aksi demonstrasi. Didi menegaskan, pelaporan ini juga merupakan bentuk komitmen manajemen dalam melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan mencakup pengelolaan aset dan laporan harian kas yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2014 hingga 2025. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi praktik pemasangan sambungan rumah ilegal yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.
Praktik ilegal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian material signifikan bagi perusahaan. “Berdasarkan audit internal yang kami lakukan, potensi kerugian sementara mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan itu belum termasuk periode yang belum dihitung secara menyeluruh,” ungkap Didi.
Didi Wahyudi meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin semua ini dibuka secara terang melalui aparat penegak hukum agar jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah diterima tersebut.
