Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir (jukir) yang masih menerima pembayaran tunai. Kebijakan tegas ini menyusul pemberlakuan sistem parkir digital di seluruh wilayah Surabaya mulai Mei 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa pembayaran parkir secara digital, salah satunya melalui voucher parkir, sudah mulai berlaku pada bulan ini. Ia mengimbau masyarakat untuk beralih ke metode pembayaran digital.

Sanksi Tegas bagi Jukir yang Menolak Digitalisasi

Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa Dishub telah menyiapkan beberapa outlet untuk memudahkan masyarakat mendapatkan voucher parkir. “Sementara kami membuka outlet-nya yang pertama di (kantor) Dinas Perhubungan, yang kedua di Jalan Tunjungan, yang berikutnya nanti rencana ada di 31 kecamatan,” ujarnya.

Ia secara tegas melarang jukir menerima pembayaran uang tunai. Sanksi pencabutan KTA akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran. “Wajib mereka juga menerima tunai. Pasti kami cabut KTA-nya. Kami akan sanksi tegas kalau ada yang tidak mendukung digitalisasi parkir, kami akan cabut KTA-nya,” tegas Trio.

Sanksi serupa juga akan diterapkan kepada 389 jukir yang menolak memperpanjang KTA mereka. “Yang terhadap 389 ini mohon maaf terpaksa akan kami ganti,” imbuhnya, menegaskan komitmen Dishub untuk memastikan kelancaran program digitalisasi ini.

Dishub Surabaya berencana untuk mengganti jukir yang tidak patuh dengan merekrut tenaga baru. “Karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini,” kata Trio, merujuk pada periode waktu yang telah diberikan untuk sosialisasi dan adaptasi.

Sistem pembayaran parkir digital ini berlaku untuk area Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Tempat Khusus (PTK). Trio Wahyu Bowo juga mengklarifikasi bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kafe, yang masuk dalam kategori pajak parkir. “Kalau kafe, bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir,” jelasnya.