Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis THD sebanyak 48.000 butir di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, polisi mengamankan tiga terduga pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. “Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial IBA dan ABSS,” kata Kompol Usman di Palu, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise, yang berujung pada penangkapan satu terduga pelaku lain berinisial SABA. Dari pengembangan ini, polisi juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial FSAS yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.

Selain ribuan butir obat keras, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga kotak kardus berwarna cokelat serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Kompol Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Palu. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat,” tegas Kompol Usman.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.