Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Amaliyah Verawatiningsih atau yang akrab disapa Diana Sasa, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan harus menjadi pembelajaran pahit. Peristiwa ini sekaligus momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan dana aspirasi di daerah.
Menurut Diana, kasus tersebut mengindikasikan adanya celah sistematis yang rentan disalahgunakan apabila integritas dan transparansi tidak dijaga. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran dana yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Magetan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir tahun anggaran 2020–2024. Penegakan hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti penyimpangan, mulai dari pengondisian proposal, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pemotongan dana hibah.
Total realisasi anggaran yang disidik mencapai Rp242,9 miliar, di mana negara ditengarai mengalami kerugian signifikan akibat praktik manipulasi tersebut. Akibat penetapan tersangka ini, kursi pimpinan DPRD Magetan sempat mengalami kekosongan hingga akhirnya ditunjuk pelaksana tugas untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif.
Peringatan Keras untuk Akuntabilitas Anggaran
“Dugaan korupsi dana Pokir di Magetan ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Ini peringatan keras agar ke depan proses perencanaan hingga realisasi anggaran harus benar-benar diawasi secara ketat. Dana aspirasi adalah hak rakyat, jangan sampai dikotori oleh kepentingan-kepentingan yang justru merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” jelas Diana.
Plt. Ketua DPRD Magetan Suyatno juga menyampaikan permohonan maaf atas nama lembaga. “Atas nama lembaga, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Magetan atas kejadian ini. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan. Saat ini, kami fokus memastikan agenda-agenda kedewanan tetap berjalan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjut Suyatno.
Hingga saat ini, para tersangka yang terdiri dari oknum pimpinan dewan, anggota dewan, dan tenaga pendamping telah ditahan oleh pihak Kejari Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Publik kini menanti transparansi proses persidangan guna mengungkap tuntas aliran dana dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
