Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang menimpa 73 siswa setelah mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada siswa SDN Ketami 1, SDN Ketami 2, dan SDN Tempurejo 1.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati segera menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan penanganan menyeluruh serta penelusuran penyebab kejadian. Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai insiden yang menyebabkan puluhan siswa mengalami gejala keracunan.

Investigasi Temukan Bakteri E. coli dan Pelanggaran Higienitas

Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, Pemkot Kediri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung melakukan uji laboratorium dan investigasi kehigienisan terhadap Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) Tempurejo.

“Kemarin setelah kami mendapatkan informasi terkait kasus keracunan kami melakukan beberapa upaya. Pertama, Pemkot Kediri melalui Dinkes telah melakukan uji lab dan juga melakukan investigasi kehigienisan dari SPPG Tempurejo,” ujar Wali Kota Kediri, Jumat (24/04/2026).

Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bakteri Escherichia coli (E. coli). Selain itu, survei kehigienisan juga menunjukkan bahwa SPPG Tempurejo belum melakukan uji organoleptik. Temuan ini segera dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami telah berkoordinasi dengan BGN, sementara ini SPPG Tempurejo akan disuspend. Dan nantinya kami akan menunggu hasil lebih lanjut dari keputusan BGN seperti apa,” jelas Vinanda.

Kondisi Siswa Membaik, Pengawasan SPPG Diperketat

Kondisi 73 siswa yang terdampak dugaan keracunan kini dilaporkan mulai membaik, bahkan sebagian besar sudah kembali masuk sekolah. Dari jumlah tersebut, masih ada lima anak yang belum dapat bersekolah dan terus dalam pemantauan Dinkes.

“Kami sudah lakukan tes kesehatan pada anak-anak dan kondisinya mulai stabil. Untuk yang belum masuk kami melakukan pemantauan terus. Alhamdulillah tidak ada yang dirawat di rumah sakit semua perawatan di rumah,” ungkap Vinanda.

Wali Kota Vinanda menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG akan terus diperketat. SPPG diwajibkan untuk benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh BGN. Pengawasan lapangan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Apabila kita temukan yang tidak sesuai akan kami laporkan ke BGN. Kalau banyak catatan yang kami temukan maka akan kami sarankan untuk ditutup,” tegasnya.

Vinanda juga mengingatkan SPPG yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar segera menyelesaikannya, karena SLHS merupakan salah satu syarat utama dari BGN.

“Beberapa waktu lalu kami telah rapat dengan seluruh SPPG dan yang belum memiliki SLHS kami beri waktu untuk menyelesaikan. Jangan sampai melebihi batas waktu yang telah disepakati karena SLHS ini kan syarat utama,” pungkasnya.