Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membongkar jaringan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau ballpress yang diduga berasal dari Timor Leste. Dalam serangkaian penindakan, polisi menyita total 157 bal pakaian bekas sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa penindakan awal dilakukan di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, pada Jumat (10/4/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus bersama tim.

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

“Dalam penindakan itu, petugas menyita 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL,” ujar Kombes Hans pada Selasa (14/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Kota Kupang, di mana tim menyita 135 bal pakaian bekas. Selain itu, 12 bal lainnya turut diamankan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Kombes Hans menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan sebelumnya. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” tambahnya.

Ancaman bagi Industri dan Kesehatan

Kombes Hans menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri. Selain itu, aktivitas ini membahayakan kesehatan masyarakat karena kebersihan barang yang tidak terjamin.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko terhadap kinerja jajaran Ditreskrimsus. Kapolda menilai tim sigap dalam mengungkap kasus tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan.

Pengawasan perbatasan, menurut Kapolda, krusial untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Penyelidikan Lanjutan

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Henry memastikan bahwa Polda NTT akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Penelusuran kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat juga menjadi fokus utama dalam penyelidikan.