Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengumumkan rencana ambisius untuk memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen di ibu kota Sulawesi Tengah. Realisasi target ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2026.
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, menegaskan komitmen tersebut di Palu pada Selasa (14/4/2026). “Pemenuhan RTH 30 persen pada kawasan perkotaan kewajiban diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kami berkomitmen untuk merealisasikannya,” ujar Ibnu Mundzir.
Kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palu untuk 20 tahun ke depan. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menargetkan diri sebagai ‘kota hijau’ (green city), dengan ketersediaan RTH sebagai salah satu indikator utamanya.
“Pembangunan berbasis lingkungan merupakan komitmen pemkot, maka pemenuhan RTH salah satu prioritas ke depan sebagaimana target menuju kota hijau,” tambah Ibnu Mundzir.
Berdasarkan data DLH Kota Palu, luas RTH saat ini mencapai 3.006,81 hektare, atau sekitar 18,48 persen dari total luas wilayah Kota Palu yang mencapai 395,06 kilometer persegi. Angka ini masih di bawah target nasional sebesar 30 persen, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Komposisi RTH di Kota Palu
Ibnu menjelaskan, komposisi RTH yang sudah tersedia meliputi berbagai jenis area hijau. Taman dan lapangan olahraga skala lingkungan menyumbang 71,92 hektare, arboretum seluas 103,26 hektare, serta kawasan pemakaman umum dan taman makam pahlawan dengan luas 48,36 hektare.
“Selain itu kawasan penyangga atau green belt hutan yang tersebar di sejumlah kecamatan memiliki luas mencapai 1.416,06 hektare dan menjadi salah satu kontributor terbesar dalam luasan RTH di Kota Palu saat ini,” tutur Ibnu.
Lebih lanjut, memorial park bencana alam 2018 yang berada di zona potensi likuefaksi dan difungsikan sebagai ruang evakuasi bencana memiliki luas sekitar 744,97 hektare. Daerah penyangga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tercatat seluas 255,57 hektare, dan jalur hijau pada sejumlah ruas jalan di Kota Palu mencapai 1,34 hektare.
“Keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika kota, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, maupun menjadi ruang interaksi sosial masyarakat,” ucapnya.
Tantangan Urbanisasi dan Pengawasan Tata Ruang
Arus urbanisasi yang kuat menimbulkan dampak signifikan, seperti konversi lahan dari konservasi menjadi lahan budi daya yang terjadi cukup cepat. Oleh karena itu, DLH Palu berkomitmen menjaga tata ruang dan menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersil, pengembangan perumahan, dan kegiatan lainnya.
DLH Kota Palu secara konsisten melakukan pengawasan terhadap setiap proses perizinan pembangunan, khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini merupakan bagian dari upaya pengendalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, di mana setiap bangunan privat maupun rumah warga diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai ruang terbuka hijau.
“Menurut kami langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu,” tutup Ibnu Mundzir.
