Sebuah video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi tujuh menit kembali menggemparkan jagat maya pada awal April 2026. Konten yang disebut-sebut memiliki “Part 2 di dapur” dengan muatan berisiko ini memicu perburuan link secara masif oleh netizen di berbagai platform , termasuk TikTok dan X (sebelumnya Twitter).

Penyelidikan Pihak Berwenang dan Ancaman UU ITE

Pihak kepolisian, melalui unit siber, telah bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul dan penyebar video tersebut. Viralnya konten semacam ini seringkali berujung pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang mengatur tentang penyebaran konten asusila.

Selain itu, jika konten tersebut melibatkan anak di bawah umur, pelaku penyebaran dan pembuatnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelanggar bisa sangat berat, termasuk denda fantastis dan hukuman penjara.

Peringatan Pakar Keamanan Siber dan Literasi Digital

Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat akan bahaya mengklik dan menyebarkan link video viral yang tidak jelas sumbernya. Konten semacam ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware, virus, atau bahkan melakukan upaya phishing yang dapat mencuri data pribadi pengguna.

“Setiap kali ada konten viral yang memicu rasa penasaran, selalu ada celah bagi penjahat siber untuk beraksi. Jangan mudah tergoda untuk mengklik link yang tidak dikenal, apalagi jika meminta data pribadi,” ujar seorang pakar keamanan siber yang enggan disebutkan namanya, pada Senin, 13 April 2026.

Organisasi non-pemerintah dan pegiat literasi digital juga turut menyerukan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial. Lonjakan tren pencarian terkait video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” menunjukkan bahwa masih banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami risiko dan dampak hukum dari aktivitas digital mereka.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut serta dalam menyebarkan link atau konten video yang berpotensi melanggar hukum dan etika. Melaporkan akun atau konten yang mencurigakan kepada pihak berwenang atau platform media sosial adalah langkah yang lebih bijak daripada ikut menyebarkannya. Fokus pada perlindungan anak dan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus video viral semacam ini.