Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur menetapkan seorang oknum wartawan berinisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. MI ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Kecamatan Labuhan Haji pada Kamis (2/4/2026), dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp8 juta.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Penyidik Reskrim Polres Lombok Timur, Aiptu Widiastra. “Benar sudah ditetapkan tersangka, dan telah kami lakukan penahanan langsung,” ujar Aiptu Widiastra pada Kamis (2/4/2026).
MI dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara. “Dikenakan pasal 482 KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bukan berupa ancaman fisik, melainkan intimidasi melalui pemberitaan. MI diduga meminta sejumlah uang kepada korban agar berita yang sudah tayang dapat dihapus atau di-take down.
“Mengintimidasi dengan beritanya dan meminta uang jika mau berita itu di-take down,” jelas Aiptu Widiastra. Ia menambahkan, meskipun unsur kekerasan fisik tidak ditemukan dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang berlaku. “Kalau fisik tidak ada. Untuk kasus ini kami akan koordinasikan lagi ke jaksa. Sekarang itu kami pakai pasal 482,” pungkasnya.
