Pemkab Donggala Sediakan Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Miskin
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat miskin di wilayahnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi warga yang membutuhkan.
Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat. “Jadi saat ini pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah pusat,” kata Taufik M Burhan saat dihubungi awak media di Banawa, Kamis (2/4/2026).
Taufik menjelaskan, program bantuan sertifikasi tanah ini berkaitan dengan adanya arahan dari pemerintah pusat untuk menyusun skema khusus. Skema tersebut akan fokus pada penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik agraria dan legalitas lahan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat akan menyiapkan kerangka kerja spesifik yang nantinya akan dirumuskan bersama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah. Hal ini mengingat adanya kewenangan yang harus diemban oleh kepala daerah dalam menyelesaikan konflik agraria.
Masyarakat Donggala yang telah menempati lahan namun belum memiliki sertifikat akan diberikan kesempatan untuk diusulkan agar mendapatkan bantuan proses sertifikasi dari pemerintah pusat. Taufik menegaskan bahwa prioritas bantuan sertifikasi tanah ini ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Prioritas bantuan sertifikasi tanah untuk masyarakat desil satu hingga empat yang memang membutuhkan bantuan,” ujarnya. Program ini tidak hanya menyasar aset milik pemerintah daerah, tetapi juga tanah milik masyarakat.
Pemerintah daerah akan berkoordinasi intensif dengan BPN setempat untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan. Koordinasi ini mencakup penanganan lahan sengketa, alih fungsi lahan, serta tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, pemerintah juga akan membuka kemungkinan pembebasan sejumlah biaya dalam proses sertifikasi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam kategori tersebut.
