Pembatasan Solar dan Pertalite bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 April 2026 bukan sekadar regulasi teknis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini menjadi ujian krusial bagi ketahanan ekonomi Jawa Timur, apakah cukup tangguh menghadapi guncangan energi atau masih rentan karena terlalu bergantung pada subsidi. Pada akhirnya, setiap kebijakan energi selalu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung biayanya?
Negara mungkin menyebutnya sebagai upaya “penertiban”. Regulator bisa saja melabelinya sebagai “pengendalian”. Sementara birokrasi mungkin menganggapnya sebagai “pembelian wajar”. Namun, di jalan raya, di pasar induk, di sentra sayur, di gudang distributor, di dermaga ikan, di pangkalan angkutan, dan di halaman usaha kecil, pertanyaan yang sama terus bergema: setelah aturan ini berlaku, siapa yang harus membayar lebih mahal agar roda ekonomi tetap berputar?
Detail Kebijakan Pembatasan BBM
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 secara tegas menjawab sebagian pertanyaan tersebut. Mulai 1 April 2026, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan bensin RON 90 (Pertalite) dikendalikan lebih ketat dengan batasan pembelian harian per kendaraan.
Untuk Solar, kendaraan roda empat perorangan dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat 80 liter, kendaraan umum roda enam atau lebih 200 liter, dan kendaraan pelayanan umum tertentu 50 liter. Sementara itu, untuk bensin RON 90, kendaraan roda empat perorangan maupun umum dibatasi paling banyak 50 liter per hari, begitu pula kendaraan pelayanan umum tertentu.
Setiap transaksi pembelian wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian ini. Jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidinya atau akan diperhitungkan sebagai BBM umum. Aturan lama tahun 2020 telah dicabut, dan semua ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 April 2026.
Dampak pada Ekonomi Jawa Timur
Di atas kertas, logika di balik kebijakan ini mudah dipahami. Negara berupaya menutup kebocoran subsidi, memperbaiki ketepatan sasaran, dan mengantisipasi risiko krisis energi. Konsiderans keputusan tersebut bahkan secara eksplisit menyebut perlunya langkah antisipatif terhadap potensi krisis energi serta efisiensi penggunaan energi. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari energi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah menjadi isu ketahanan nasional.
Namun, setiap kali negara berupaya menertibkan subsidi, ekonomi daerah sering kali dipaksa menanggung ongkos transisi yang tidak kecil. Bagi Jawa Timur, ongkos ini bisa jauh lebih besar dari sekadar angka liter yang tertera dalam diktum keputusan.
Jawa Timur bukanlah provinsi yang hanya bergantung pada satu sektor ekonomi. Ia adalah ruang besar tempat industri pengolahan, perdagangan, transportasi, pertanian, perikanan, jasa distribusi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertemu dalam satu denyut yang sama: mobilitas. Barang harus bergerak, orang harus bergerak, bahan baku harus bergerak, dan hasil produksi harus bergerak. Ekonomi Jawa Timur hidup dari kelancaran aliran tersebut.
Maka, ketika BBM yang menopang aliran vital ini diatur lebih ketat, yang diuji bukan hanya kedisiplinan penyaluran subsidi, melainkan juga ketahanan struktur ekonomi daerah secara keseluruhan. Di sinilah letak ironi pertama kebijakan energi kita. Negara ingin subsidi tepat sasaran, tetapi distribusi ekonomi masih dibangun di atas asumsi bahwa BBM murah tersedia cukup longgar.
Selama bertahun-tahun, para pelaku ekonomi telah membentuk model usaha dengan asumsi bahwa Solar bersubsidi dan Pertalite menopang biaya operasional harian pada tingkat yang terkendali. Dari asumsi inilah lahir tarif angkutan, struktur margin, pola distribusi, jadwal pengiriman, hingga harga eceran yang dianggap normal. Ketika negara mengubah aturan, yang berubah bukan hanya transaksi di SPBU, melainkan arsitektur biaya pada ribuan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Rantai Inflasi dan Daya Beli
Bayangkan truk pengangkut hasil pertanian dari wilayah produksi ke pasar induk. Bayangkan kendaraan distributor bahan pokok yang berpindah dari satu gudang ke pasar tradisional di berbagai kabupaten. Bayangkan angkutan kecil yang menghubungkan pemasok dengan kios, toko bangunan, rumah makan, atau pasar desa. Bagi mereka, pembatasan BBM bukan sekadar angka.
Ini bisa berarti tambahan frekuensi berhenti, perubahan rute, tambahan waktu tunggu, ketidakpastian pasokan, dan kebutuhan untuk membeli BBM nonsubsidi ketika jatah bersubsidi tidak lagi mencukupi pola operasi. Di ruang rapat, pergeseran seperti itu mungkin terdengar kecil. Namun, di lapangan, dampaknya bisa sangat mahal.
Dalam ekonomi distribusi, kenaikan ongkos tidak harus besar untuk terasa menyakitkan. Tambahan biaya kecil di satu titik akan memantul ke titik lain: ongkos jalan naik, biaya bongkar muat menyesuaikan, tarif pengiriman dikoreksi, harga grosir bergerak, pedagang eceran menambah margin pengaman, lalu pada akhirnya konsumen membayar lebih mahal. Begitulah inflasi biaya bekerja: tidak dramatis, tetapi merayap. Tidak selalu langsung terlihat, tetapi perlahan menggerus daya beli masyarakat.
Oleh: Tri Prakoso, SH., M.HPWKU Bidang Migas Kadin Jatim
