Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 menepis isu yang menyebut tidak adanya aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan, KPK memandang kedua tersangka baru ini sebagai simpul konfirmasi adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. “Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.
Dua tersangka baru yang diumumkan pada 30 Maret 2026 tersebut adalah Ismail Adham, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan pada 4 Maret 2026.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali, yang resmi berlaku pada 24 Maret 2026.
