Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau lebih awal dan lebih panjang pada tahun 2026. Kondisi ini memicu peringatan dari Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fiqri Ardiansyah, mengenai peningkatan signifikan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
BMKG mencatat, sekitar 57,2 persen wilayah Indonesia akan menghadapi musim kemarau yang lebih panjang dari biasanya. Selain itu, 46,5 persen wilayah diprediksi akan memasuki musim kemarau lebih awal, dengan 16,3 persen di antaranya mulai pada April 2026.
Wilayah-wilayah yang diperkirakan akan terdampak meliputi Jawa bagian Barat, sebagian besar Jawa Tengah hingga Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Fiqri Ardiansyah menegaskan, kemarau yang berkepanjangan ini secara langsung meningkatkan risiko ancaman karhutla. Sebagai contoh, Riau telah mencatat 4.440,21 hektar lahan terbakar dan angka tersebut terus bertambah.
Mendorong Manajemen Darurat Berkelanjutan
Menghadapi tantangan karhutla yang diproyeksikan, Fiqri Ardiansyah mendorong pemerintah dan pihak swasta untuk mengadopsi kebijakan pengambilan keputusan yang lebih adaptif dengan melibatkan semua pihak. Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang berlandaskan konsep manajemen darurat berkelanjutan.
“Anggaran sebaiknya dapat menyesuaikan konsep manajemen darurat dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan,” terang Fiqri dalam siaran pers dari Humas UGM pada 31 Maret 2026.
Fiqri juga menyoroti peran strategis infrastruktur pembasahan gambut sebagai solusi jangka panjang, bukan sekadar respons sesaat. Menurutnya, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sumur bor, dan sekat kanal harus dipandang sebagai instrumen yang dapat bekerja secara sinergis untuk menjaga ekosistem tetap basah dan meminimalisir kebakaran.
“OMC, sumur bor, sekat kanal masuk sebagai upaya pencegahan dan mitigasi,” kata Fiqri pada Senin, 30 Maret 2026.
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, Fiqri menjelaskan bahwa sekat kanal terbukti efektif sebagai langkah mitigasi karhutla, baik dalam jangka pendek maupun panjang. “Gambut yang terbakar umumnya gambut yang terdegradasi sehingga keberadaan sekat kanal diharapkan mampu mengurangi lolosnya air dari ekosistem gambut, sehingga gambut tetap basah,” ujarnya.
Kolaborasi Permanen dan Perubahan Perilaku
Merespons instruksi pemerintah terkait keterlibatan pihak swasta, Fiqri mengusulkan model kolaborasi yang tidak hanya bersifat instruksional saat kondisi darurat. Ia mendorong pembentukan kesepakatan kerja sama permanen yang diwujudkan melalui aktivitas lapangan yang terukur dan rutin.
“Kolaborasi permanen dapat dilakukan melalui apel, patroli, pemantauan bersama dengan BPBD, Manggala Agni, dan sebagainya yang dilakukan secara rutin, serta pendampingan MPA,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Fiqri menegaskan bahwa perubahan mendasar harus dimulai dari perilaku manusia di tingkat tapak untuk mencegah terjadinya karhutla. “Penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan api yang tidak terkendali penting untuk dilakukan. Hal ini karena umumnya kebakaran terjadi karena ignition yang bersumber dari aktivitas manusia,” tegas Fiqri.
Sebagai solusi konkret, Fiqri mendorong agar perusahaan dan masyarakat menerapkan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), khususnya bagi wilayah di luar Jawa, guna memutus pola pemadaman kebakaran yang berulang. “Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar bisa menjadi alternatif,” tutupnya.
